
Negara yang bertetangga dengan India ini tergolong negara yang masih banyak tertinggal dalam banyak hal. Namun satu hal yang bisa diperhatikan dari dunia pendidikan mereka. Pemerintahnya secara tegas mengambil tindakan hukum terhadap praktek kecurangan dalam ujian sekolah.
Bagi peserta didik yang berusia lebih dari 15 tahun bisa dipenjara, hanya karena berbuat curang dalam ujian akhirnya! Setiap tahun, pemerintah berusaha memberitahu para peserta didik secara besar-besaran, baik melalui media cetak maupun televisi.
Kecurangan memiliki bagian tersendiri dalam KUHP Bangladesh. Selain hukuman bagi peserta didik, guru yang diketahui membocorkan soal ujian juga akan dipenjara. Waktu minimum hukuman penjaranya adalah lima tahun.
Di Bangladesh sendiri pernah terjadi kerusuhan mengenai hal ini, dimana ribuan peserta didik terindikasi berbuat curang yang melibatkan sejumlah guru saat ujian akhir sekolah. Wah boleh juga diterapkan di Indonesia ini ya, tapi jangan rusuhnya.
Demikian artikel tentang Mencontek Masuk Penjara 5 Tahun, Mencontek di Negara ini Bisa Dipenjara ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Mencontek Masuk Penjara 5 Tahun, Mencontek di Negara ini Bisa Dipenjara ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.